PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 097209 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repirblik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan inistrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 097210 A
