PP
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
FRtrSIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
Rokib
