PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemeri:rtah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor To, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
