PP
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
