PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 59
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi:
- penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
- sosialisasi SPIP;
- pendidikan dan pelatihan SPIP;
- pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
- peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP.
