PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 40
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf k.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi Pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi
