Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 16 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 16 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 134
www.hukumonline.com 16
www.hukumonline.com
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2007
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
I. UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Potensi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatang dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antar wilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
