PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 53
Huruf a Otoritas Pengelola (Management Authority) bertanggung jawab antara lain dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi,penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES). Huruf b Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) bertanggung jawab antara lain untuk memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola(Management Authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka pelaksanaan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
