Pasal 2
Ayat (1) Huruf a Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan. Huruf b Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan aspek kebenaran,keseimbangan, ketiak berpihakan, serta tidak sewenang-wenang. Huruf c
www.hukumonline.com 17
www.hukumonline.com
Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan kerjasama antar pemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan. Huruf d Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata. Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh,serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. Huruf f Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Huruf g Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya. Huruf h Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Cukup jelas.
