PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa uang tunai dari dana Kredit Likuiditas Bank INDONESIA yang diambil alih oleh Pemerintah. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
