Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM
regulation_id: "PP_60_1996" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM" year: "1996" number: "60" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-60-1996" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1996/60" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-60-tahun-1996" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-60-1996
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1992 dengan menghapus ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham bank umum yang dijual melalui bursa efek di INDONESIA paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 90
