PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
