PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 14
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur olch Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
