Pasal 2
(1) P.N. "KUMALA KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA, b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, c. "Perusahaan" ialah P.N. "KUMALA KARYA", d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "KUMALA KARYA", e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. TEMPAT KEDUDUKAN. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
