PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA"
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Meteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perasahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
