Pasal 11
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 Tahun Setalah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara. d. karena meninggal dunia; (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pembehentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota . Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13 ...
