PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 1
Negara
melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.
