PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 78
(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
yang(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya atau kelalaiannya.
