PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan. (21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud disusun disertai penjelasan serta alasannya.
