PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, anggota Dewan Pengawas wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. (21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
