PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. berakhir l2l Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima oleh Menteri.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
