PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
