PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
wajib ( I ) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
