Pasal 20
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal yang efektif yang diminta, anggota Direksi mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal 2 1
(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
- Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
