PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
