PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. Pasal . . ,
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
