Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal lO6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L9 NOMOR 31
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten ti Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan, 9
[,estari
