PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
- jasa Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
