PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf
l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
