PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 6 Januari 2012 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, ttd.
