PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA EPPD
(1) Dalam melakukan EPPD secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD.
(2) Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah
provinsi.
(3) Untuk melakukan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.
