PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.
