PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB.
(2) EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja
berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
(3) EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah.
(4) EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada
daerah yang baru dibentuk.
