PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 72
BAB 11 — PENATAUSAHAAN
Laporan Barang Milik NegarajDaerah (LBMN/D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.
