PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 16
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan
ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan terse but diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- pengelola barang untuk barang milik negara; atau
- gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah.
