PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 12
(1) Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik
negara/daerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.
BABV PENGGUNAAN
