PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Universitas diselenggarakan berasaskan pada nilai-nilai:
- Keimanan dan ketaqwaan;
- Kebenaran hakiki;
- Kebenaran ilmiah;
- Kependidikan, kebebasan mimbar dan kebebasan akademik;
- Keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kemajemukan, dan kemitraan;
- Edukatif, ilmiah dan religius;
- Silih asih, silih asah dan silih asuh.
