PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 38
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Menteri yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat. (2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Universitas dilakukan oleh tenaga audit internal Universitas.
