PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 26
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Pimpinan Universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut di bawah ini: a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga Universitas atau lembaga pendidikan lain; b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Universitas; c. menduduki jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
