PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor. (2) Pembantu Rektor dan bidang tugas masing-masing ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor. (3) Anggota Pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan doktor; d. mampu melaksanakan perbuatan hukum; e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi. f. memiliki jiwa kewirausahaan; dan g. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi. (4) Persyaratan khusus mengenai Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
