PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
