PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 16
BAB 4 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan … (2) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
