PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 10
BAB 3 — KEKAYAAN
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN. (2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. (3) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
