PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham;
- Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
- Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERJAN;
- Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
