PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 15
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
