PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 13
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
