PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 51
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan yangmengatur penyelenggaraan usaha perfilman dan bentuk perizinan yang telah ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
