PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 2
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman INDONESIA, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok. Pasal 3…
