PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA RI KE DALAM MODAL...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
