PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) USAHA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Pcrseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya serta pihak lain yang ikut serta dalam program pemeliharaan kesehatan tersebut.
